FAQ KUD Kota Medan
Pertanyaan yang paling sering diajukan tentang keanggotaan dan layanan koperasi.
Apa itu Koperasi Unit Desa?
KUD adalah koperasi primer beranggotakan warga di satu wilayah yang menjalankan usaha untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Pemilik sekaligus penggunanya adalah anggota itu sendiri, dan keputusan penting diambil dalam rapat anggota.
Bagaimana cara menjadi anggota?
Berdomisili di wilayah kerja koperasi, membawa KTP dan kartu keluarga, lalu membayar simpanan pokok sekali di awal dan simpanan wajib secara berkala. Besarannya ditetapkan rapat anggota.
Apa yang didapat sebagai anggota?
Hak memakai seluruh layanan koperasi, satu suara dalam rapat anggota, hak dipilih sebagai pengurus atau pengawas, serta bagian dari sisa hasil usaha yang dihitung menurut seberapa banyak Anda memanfaatkan layanan selama setahun.
Apa bedanya simpanan pokok, wajib, dan sukarela?
Simpanan pokok dibayar sekali saat masuk dan melekat pada keanggotaan. Simpanan wajib dibayar berkala selama menjadi anggota. Simpanan sukarela bersifat bebas dan dapat ditarik sesuai ketentuan.
Apakah simpanan bisa ditarik kembali?
Simpanan sukarela dapat ditarik sesuai ketentuan. Simpanan pokok dan wajib dikembalikan saat seseorang berhenti menjadi anggota, mengikuti tata cara dalam anggaran dasar.
Apa itu SHU dan bagaimana pembagiannya?
Sisa Hasil Usaha adalah selisih pendapatan koperasi setelah dikurangi biaya dan kewajiban dalam satu tahun buku. Pembagiannya ditetapkan rapat anggota dan dihitung menurut jasa tiap anggota, bukan menurut besar modal.
Apa itu Rapat Anggota Tahunan?
RAT adalah forum tertinggi koperasi. Di sanalah laporan pertanggungjawaban pengurus dibahas, pembagian SHU ditetapkan, dan rencana kerja tahun berikutnya disepakati. Setiap anggota berhak hadir dan bersuara.